LATAR BELAKANG
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka kegiatan analisis dan evaluasi hukum menjadi bagian dari kegiatan pemantauan dan peninjauan. Hasil analisis dan evaluasi berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang dianalisis, apakah diubah, dicabut atau tetap dipertahankan. Mekanisme evaluasi hukum ini dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mendeteksi peraturan perundang-undangan apakah tumpang tindih, disharmoni, kontradiktif, multitafsir, tidak efektif. Undang-Undang Cipta Kerja berdampak terhadap berbagai produk hukum daerah,maka sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah,Dalam Pasal 250 UU Pemerintahan Daerah yang diubah melalui Undang-Undang Cipta kerja, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Analisis dan evaluasi hukum merupakan upaya melakukan penilaian terhadap hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif, yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum. Dengan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum ini akan ditemukan identifikasi persoalan-persoalan yang terdapat pada Produk Hukum Daerah baik pada tataran normatif maupun efektivitas implementasinya. Hasil analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan perbaikan yang objektif terhadap peraturan perundang-undangan yang dianalisis dan evaluasi, menjadi masukan bagi penyusunan program legislasi Daerah.
TUJUAN DAN MANFAAT
MATERI BIMTEK
SASARAN PESERTA
INSTRUKTUR
Tim Instruktur Bimtek ini adalah Para Akademisi dan Praktisi di Yogyakarta yang berpengalaman mendampingi Implementasi analisis dan evaluasi Produk hukum Guna Menjadi Bahan Masukan Perbaikan Produk Hukum Di Daerah
METODE BIMTEK
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Hotel Grand Malioboro*** Jl. Dagen No 85 Malioboro, Yogyakarta
BIAYA DAN FASILITAS
Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta
Fasilitas :
MEKANISME PEMBAYARAN
Biaya Bimtek dibayar Melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis,
Nomor Rekening : 137-00-2911244-4 A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan
PENDAFTARAN BIMTEK
Layanan Pendaftaran Bimtek, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Sbb:
Yth. Panitia Bimtek analisis dan evaluasi Produk hukum Pemda
Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi,
No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke: WA : 085292283117 - 087780958110 (Haris)
Email : pkpsdm24@gmail.com
Web : www.pkpsdmdiklat.com
Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.