PENGANTAR
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, efektivitas pengelolaan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan secara akurat dan berkala. Proses pelaporan yang lemah, data yang tidak sinkron, serta tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pajak dan retribusi berisiko menurunkan kualitas tata kelola pendapatan daerah.Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya, pemerintah daerah dituntut untuk membangun sistem pengawasan dan pelaporan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pajak dan retribusi secara efektif dan berbasis teknologi informasi.
TUJUAN UMUM
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki kapasitas teknis dan konseptual yang lebih baik dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah. Penguatan fungsi ini akan mendorong peningkatan akuntabilitas, efisiensi pengelolaan PAD, serta kualitas layanan publik daerah.
TUJUAN KHUSUS
1. Memahami Kebijakan dan Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur daerah dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
3. Mendorong penyusunan laporan pajak dan retribusi yang akurat, sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas publik.
4. Mewujudkan sistem tata kelola pendapatan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
5. Memberikan pemahaman praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan pelaporan pajak dan retribusi berbasis SIPD
SASARAN PESERTA
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
2. Pejabat fungsional perencana Badan Pendapatan Daerah
3. Tim pelaporan dan pengawasan PAD
4. Operator atau pengelola sistem informasi pajak dan retribusi
5. Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
TIM NARASUMBER
Tim Instruktur Para Akademisi, Konsultan, dan Praktisi ahli monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah di Yogyakarta
METODE BIMTEK
Ceramah dan diskusi interaktif, Simulasi dan studi kasus, Tanya jawab dan sharing pengalaman daerah
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Senin - Rabu, 22 – 24 September 2025
2. Senin - Rabu, 6 – 8 Oktober 2025
3. Senin - Rabu, 27 – 29 Oktober 2025
4. Senin - Rabu, 10 – 12 November 2025
5. Senin - Rabu, 24 – 26 November 2025
6. Senin - Rabu, 8 – 10 Desember 2025
Tempat Pelaksanaan ; Hotel Grand Malioboro*** Jl. Dagen No 85 Malioboro, Yogyakarta
BIAYA DAN FASILITAS
Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta
Fasilitas : Menginap selama dua Malam, Satu Kamar/Peserta, Makan 3 X sehari dan Coffee break, Training Kit (Tas, Soft file Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi & Foto Bersama, Sertifikat
Pembayaran : Biaya Bimtek dibayar Melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis, Nomor Rekening : 137-00-2911244-4 A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan
PENDAFTARAN BIMTEK
Layanan Informasi dan Pendaftaran Bimtek, Melalui Sdra Haris, HP/WA : 085292283117 - 087780958110
Atau, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Yth. Panitia Bimtek Monitoring dan Pelaporan
Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi, No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke:
WA : 085292283117 - 087780958110 (Haris)
Email : pkpsdm24@gmail.com
Informasi Bimtek lainya : www.pkpsdmdiklat.com
Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.