Jl Garuda No. 100, Bangunjiwo, Kasihan – Bantul, D I Yogyakarta
Lembaga Konsultasi dan Pengembangan SDM

BIMBINGAN TEKNIS PEMANFAATAN ASET/BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Diklat

BIMBINGAN TEKNIS PEMANFAATAN ASET/BARANG MILIK DAERAH (BMD)

LATAR BELAKANG
Barang Milik Daerah (BMD) sesuai pasal 1 butir 11 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Aset Pemerintah Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.  
Berdasarkan aspek tersebut di atas, fase pemanfaatan BMD adalah fase ke-4 yang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bertujuan untuk mendayagunakan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMD dilakukan dalam rangka optimalisasi pendayagunaan BMD dan untuk mendukung pengelolaan keuangan Daerah. Sehingga diharapkan melalui mekanisme pemanfaatan aset inilah dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalisasi aset yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

TUJUAN DAN MANFAAT

  1. Peserta memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peserta memahami Konsep dasar Pengoptimalan pendayagunaan barang milik daerah melalui  Pemanfaatan barang milik daerah
  3. Peserta mampu mengImplementasikan Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa 
  4. Peserta mampu mengImplementasikan Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Pinjam Pakai
  5. Peserta mampu mengImplementasikan Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP
  6. Peserta mampu mengImplementasikanPemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk BGS/BSG
  7. Peserta mampu mengImplementasikan Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI

MATERI BIMTEK

  1. Overview Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Konsep dasar Pengoptimalan pendayagunaan barang milik daerah melalui  Pemanfaatan barang milik daerah
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa
  4. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Pinjam Pakai;
  5. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP
  6. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk BGS/BSG
  7. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI
  8. Studi Kasus Pengoptimalan pendayagunaan barang milik daerah melalui  Pemanfaatan barang milik daerah

SASARAN PESERTA

  1. Biro / Bagian Aset Sekretariat Daerah
  2. Subbag / Staf  Biro / Bagian Aset  Sekretariat Daerah
  3. Subbid/Staf Bidang Aset  Setiap OPD Provinsi /Kab/Kota

 
INSTRUKTUR 
Tim Instruktur Bimtek ini adalah Para  Akademisi dan Praktisi di Yogyakarta yang berpengalaman mendampingi Implementasi  pendayagunaan barang milik daerah melalui  Pemanfaatan barang milik daerah

METODE BIMTEK

  1. Presentasi           
  2. Diskusi         
  3. Simulasi

WAKTU PELAKSANAAN

  1. Kamis – Sabtu, 19 – 21 Juni 2025
  2. Senin - Rabu, 21 – 23 Juli 2025
  3. Senin - Rabu, 11 – 13 Agustus 2025
  4. Kamis – Sabtu, 18 – 20 September 2025
  5. Kamis – Sabtu, 23 – 25 Oktober 2025
  6. Senin - Rabu, 17 – 19 November 2025

 
  TEMPAT PELAKSANAAN
   Hotel Grand Malioboro***  Jl. Dagen No 85 Malioboro, Yogyakarta

BIAYA DAN FASILITAS
Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta
Fasilitas :

  • Menginap selama dua Malam, Satu Kamar/Peserta
  • Makan 3 X sehari dan Coffee break
  • Training Kit  (Tas, Soft file Flashdisk, Alat tulis)
  • Dokumentasi & Foto Bersama
  • Sertifikat  

MEKANISME PEMBAYARAN 
Biaya Bimtek dibayar Melalui  Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis, 
Nomor Rekening : 137-00-2911244-4   A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan

PENDAFTARAN BIMTEK
Layanan Pendaftaran Bimtek, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Sbb: 
Yth. Panitia Bimtek Pemanfaatan barang milik daerah 

Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi, 
No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke:  WA    : 085292283117 -  087780958110 (Haris)
Email :  pkpsdm24@gmail.com
Web   : www.pkpsdmdiklat.com
 

Tingkatkan Kualitas SDM Anda Bersama LKPSDM

Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.

Hubungi Kami
Call Now
Chat Now