LATAR BELAKANG
Barang Milik Daerah (BMD) sesuai pasal 1 butir 11 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Aset Pemerintah Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan aspek tersebut di atas, fase pemanfaatan BMD adalah fase ke-4 yang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bertujuan untuk mendayagunakan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMD dilakukan dalam rangka optimalisasi pendayagunaan BMD dan untuk mendukung pengelolaan keuangan Daerah. Sehingga diharapkan melalui mekanisme pemanfaatan aset inilah dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalisasi aset yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
TUJUAN DAN MANFAAT
MATERI BIMTEK
SASARAN PESERTA
INSTRUKTUR
Tim Instruktur Bimtek ini adalah Para Akademisi dan Praktisi di Yogyakarta yang berpengalaman mendampingi Implementasi pendayagunaan barang milik daerah melalui Pemanfaatan barang milik daerah
METODE BIMTEK
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Hotel Grand Malioboro*** Jl. Dagen No 85 Malioboro, Yogyakarta
BIAYA DAN FASILITAS
Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta
Fasilitas :
MEKANISME PEMBAYARAN
Biaya Bimtek dibayar Melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis,
Nomor Rekening : 137-00-2911244-4 A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan
PENDAFTARAN BIMTEK
Layanan Pendaftaran Bimtek, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Sbb:
Yth. Panitia Bimtek Pemanfaatan barang milik daerah
Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi,
No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke: WA : 085292283117 - 087780958110 (Haris)
Email : pkpsdm24@gmail.com
Web : www.pkpsdmdiklat.com
Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.